Cara daftar UMKM banyak dicari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena bermanfaat untuk mendapat kemudahaan dalam mengembangkan usaha serta bantuan dana dari pemerintah.
UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berukuran kecil.
Di Indonesia, UMKM terdiri dari berbagai jenis. Beberapa di antaranya adalah usaha kuliner, fashion, pertanian (Agrobisnis), elektronik, furnitur, dan jasa.
Setelah pandemi, pemerintah menyalurkan BLT atau Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku UMKM yang terdaftar sebagai kompensasi atas penurunan ekonomi.
Di tahun 2023 ini, kemungkinan besar pemerintah akan menurunkan BLT kembali. Meski jadwal pasti waktu pemberian BLT belum diumumkan, namun lebih baik pelaku UMKM yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mendaftar, pemerintah telah menyediakan situs website OSS yang merupakan kepanjangan dari Online Single Submission.
Melalui situs tersebut, para pengusaha UMKM bisa mendaftarkan usahanya tanpa repot mengunjungi Kantor Koperasi.
Adapun, pendaftaran UMKM secara online bisa dilakukan melalui HP maupun PC. Berikut panduannya.
Cara Daftar UMKM
- Langkah pertama, buka Browser yang biasa kamu gunakan.
- Akses laman https://oss.go.id/.
- Pada halaman utama, klik tombol Daftar.
- Pilih skala usaha, kemudian klik Lanjut.
- Selanjutnya, pilih jenis usaha apakah Perseorangan atau Badan Usaha.
- Masukkan NIK untuk jenis perorangan atau pilih Jenis Badan Usaha.
- Masukkan nomor HP yang terhubung ke WhatsApp atau alamat email.
- Lakukan verifikasi dengan mengklik Verifikasi, kemudian masukkan kode yang dikirim ke nomor HP atau email.
- Selanjutnya, buat kata sandi dan klik Lanjut.
- Lengkapi profil pelaku usaha dan pastikan semua data diisi dengan benar.
- Centang pernyataan untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setelah itu, klik Daftar.
Setelah mendaftar, kamu bisa mulai mengurus perizinan UMKM dengan langkah berikut.
- Pada halaman utama situs OSS, klik menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil.
- Login dengan memasukkan nomor HP, email, atau username serta kata sandi.
- Klik Masuk.
- Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih menu Permohonan Baru.
- Lengkapi semua data dan pastikan data yang dimasukkan benar.
- Kemudian, centang pernyataan mandiri.
- Setelah itu, periksa dengan seksama draf perizinan berusaha.
- Selesai. Kamu tinggal menunggu Surat Perizinan Berusaha diterbitkan secara online.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi bukti bahwa usaha mikro, kecil dan menengah kamu telah terdaftar.
Lembar izin usaha yang didalamnya terdapat NIB dibutuhkan ketika pencairan BPUM melalui BRI.
Setelah mendaftarkan UMKM melalui OSS, silahkan cek melalui web eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah usaha yang telah kamu daftarkan termasuk penerima bantuan atau tidak.
Pengusaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya melalui OSS bisa dipastikan akan menerima BPUM jika telah memenuhi persyaratan.
Berikut ini adalah syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2023.
Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM
- Pemilik usaha berstatus sebagai warga Negara Indonesia.
- Pelaku usaha memiliki usaha dengan skala kecil, mikro, atau menengah dan memiliki NIK.
- Pengusaha UMKM tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, ASN, karyawan BUMD/BUMN dan bukan pensiunan TNI, Polri, ASN, maupun BUMD/BUMN.
- Usaha tersebut tidak sedang menerima bantuan kredit dari bank ataupun KUR.
- Pelaku usaha dengan alamat usaha yang tidak sama dengan alamat KTP wajib menyertakan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Dinas Koperasi setempat.
BACA JUGA: Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Lewat HP
Demikian cara daftar UMKM secara online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat.