Tips & Trik

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP untuk Mengetahui Riwayat Kredit

Bukan hanya pegawai bank, cara cek BI Checking online juga bisa dilakukan oleh nasabah atau siapapun itu. Caranya tergolong mudah dan praktis karena bisa melakukan pengecekan melalui smartphone.

Nasabah yang berpengalaman menggunakan produk pinjaman dari perbankan sedikitnya pasti pernah mendengar yang namanya BI Checking.

BI Checking merupakan sistem pengelola data yang merekam histori atau riwayat pinjaman/kredit debitur terkait dengan penyelesaian pinjaman perbankan sebelumnya.

Dengan BI Checking, riwayat debitur yang dicek dapat diketahui apakah disiplin membayar atau ada riwayat buruk dalam pinjamannya.

Riwayat tersebut sangat berpengaruh pada debitur (orang yang memiliki utang atau pinjaman). Jika debitur memiliki pinjaman yang belum dilunasi atau menunggak dalam pembayaran pinjaman, maka nama debitur tersebut masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

Jika sudah terjadi seperti itu, maka debitur tersebut sudah tidak bisa lagi mengajukan pinjaman atau kredit apapun di bank manapun.

Pasalnya, setiap bank selalu mengecek riwayat nasabah yang mengajukan pinjaman terlebih dahulu dengan BI Checking, apakah riwayatnya baik atau justru sudah dalam blacklist.

Untuk mengecek riwayat tersebut, bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau secara online melalui situs resmi.

Perlu diketahui, pengelolaan rekam jejak debitur kini telah berpindah dari Bank Indonesia atau BI ke OJK. Sehingga, nama BI Checking berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

OJK meluncurkan situs idebku.ojk.go.id yang diperuntukkan bagi masyarakat agar mudah dalam mengakses informasi debitur.

Untuk mengecek riwayat pinjaman melalui situs tersebut, simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Cek BI Checking Online

Sebelum melakukan checking, siapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Adapun, dokumen yang harus disiapkan bagi debitur perorangan adalah KTP atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

Setelah siap, berikut ini langkah yang perlu dilakukan.

  • Langkah pertama untuk melakukan BI Checking yakni dengan membuka menu Browser di HP Anda.
  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Agar lebih mudah dalam mengaksesnya, salin link tersebut, kemudian tempel di kolom pencarian browser.
  • Di halaman utama situs tersebut, klik tombol Pendaftaran.
  • Pada halaman selanjutnya, isi formulir dengan data yang tepat, kemudian klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
  • Kemudian, kamu akan diminta untuk mengunggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas (KTP atau Paspor), dan ikuti instruksi lainnya.
  • Setelah selesai mengunggah foto, klik tombol Lanjutkan.
  • Centang pernyataan kebenaran data. Lalu, klik Ajukan Permohonan.
  • Tunggu situs memproses data pendaftaran paling lambat selama 24 jam setelah pengajuan pendaftaran dilakukan.
  • Jika pendaftaran berhasil, maka situs akan menampilkan pemberitahuan atau mengirim email yang berisi informasi pendaftaran berhasil yang disertai dengan nomor pendaftaran.
  • Untuk melakukan checking, salin nomor kode pendaftaran tersebut.
  • Kamu bisa mengecek status permohonan dengan mengklik tombol Status Layanan di halaman utama situs.
  • Masukkan nomor pendaftaran tadi dan informasi riwayat terkini akan ditampilkan.

BACA JUGA: Cara Cek KIS Aktif atau Tidak, Mudah dan Praktis Bisa Lewat HP

Demikian cara cek BI Checking online melalui situs resmi OJK yang bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Dengan mengeceknya, Anda akan mengetahui status riwayat Anda sebagai debitur. Semoga bermanfaat.