Tips & Trik

Cara Cek NIK Online Paling Mudah dan Praktis Tanpa Repot ke Dukcapil

Mengetahui status kependudukan bisa dilakukan dengan mudah lewat smartphone atau PC karena ada cara cek NIK online.

NIK yang merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan merupakan nomor identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Nomor yang terdiri dari 16 digit angka ini biasanya tertera pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).

NIK menjadi hal penting yang selalu dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, mendaftar agen, memesan tiket pesawat atau kereta, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan NIK terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Karena, pada dasarnya NIK tercatat di Dukcapil Nasional. Namun, terkadang ada saja NIK yang tidak tercantum pada basis data.

Dengan mengecek NIK, penduduk bisa memastikan nomor identitas pada KTP sudah valid atau tidak.

Jika NIK sudah valid, maka segala keperluan yang melibatkan NIK bisa berjalan tanpa kendala.

Tidak perlu repot pergi ke kantor Dukcapil, kini penduduk bisa mengecek NIK dari mana saja menggunakan smartphone atau laptop secara online.

Cara Cek NIK Online

Mengecek NIK secara online bisa dilakukan dengan beberapa metode. Berikut ini Hallo GSM sajikan tutorial cek NIK online sebagaimana dirangkum dari situs website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Melalui Email

Mengecek NIK secara online bisa dengan mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Kirim email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Setelah email dikirim, tunggu balasan hingga 1×24 jam untuk mendapat informasi mengenai status NIK apakah terdaftar atau tidak.

Cara Cek NIK Online Melalui Media Sosial

Cara mengecek NIK juga bisa melalui media sosial Dukcapil Kemendagri, karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan layanan cek NIK secara mandiri.

Anda bisa mengecek status NIK dengan mengirim DM ke akun Twitter atau Instagram @dukcapilkemendagri. Selain itu, cek NIK juga bisa melalui Facebook Dukcapil.

Cek NIK via SMS

Metode selanjutnya adalah melalui layanan SMS. Anda bisa mengecek NIK dengan mengirim SMS ke nomor Dukcapil Kementerian Dalam Negeri 0815-3636-9999.

Adapun format SMS-nya adalah Cek#KTP#NIK. Setelah itu, kirim ke nomor diatas dan tunggu pihak Kemendagri membalas.

Cek Melalui WhatsApp

Selain via SMS, penduduk juga bisa mengecek status NIK melalui aplikasi pesan populer, yakni WhatsApp.

Anda bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan WhatsApp dengan mengirimkan data seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Kirim data tersebut ke nomor WhatsApp Kemendagri 0813-2691-2479.

Cek NIK di Website

Selain metode tadi, mengecek NIK juga bisa melalui website resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada halaman beranda, klik menu e-KTP, kemudian isi NIK. Jika NIK terdaftar, nantinya Anda akan disuguhkan dengan data lengkap sesuai dengan KTP.

Jika pengecekan online menyatakan bahwa NIK Anda tidak terdaftar, maka yang harus dilakukan adalah lapor ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP serta KK.

Selain itu, Anda juga bisa melapor melalui Call Centre Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke nomor 1500-537.

BACA JUGA: Cara Cek Masa Aktif Kartu Telkomsel, Mudah dan Praktis

Demikian beberapa cara cek NIK online yang bisa dilakukan dengan praktis dan mudah. Semoga bermanfaat.